Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh. Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud, meliputi istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam
Tag: Jasa Pendirian Akta Yayasan
Perlindungan Bagi Tenaga Kerja Anak & PerempuanPerlindungan Bagi Tenaga Kerja Anak & Perempuan
Dalam hal anak dipekerjakan bersama-sama dengan pekerja/buruh dewasa, maka tempat kerja anak harus dipisahkan dari tempat kerja pekerja/buruh dewasa. Anak dianggap bekerja bilamana berada di tempat kerja, kecuali dapat dibuktikan
Perlindungan Bagi Tenaga Kerja Penyandang Cacat & AnakPerlindungan Bagi Tenaga Kerja Penyandang Cacat & Anak
Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya. Pemberian perlindungan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Ketentuan
Berakhirnya Perjanjian KerjaBerakhirnya Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja berakhir apabila pekerja meninggal dunia; berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja; adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Hubungan KerjaHubungan Kerja
Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan. Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
Penentuan Jabatan Dalam Penggunaan Tenaga Kerja AsingPenentuan Jabatan Dalam Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib menaati ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi yang berlaku. Ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi diatur dengan Keputusan Menteri. Pemberi kerja tenaga kerja asing
Penggunaan Tenaga Kerja AsingPenggunaan Tenaga Kerja Asing
Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing. Kewajiban memiliki izin,
Pembubaran Perseroan PeroranganPembubaran Perseroan Perorangan
Pembubaran Perseroan perorangan ditetapkan dengan keputusan pemegang saham Perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham yang dituangkan dalam Pernyataan Pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada
Pengurangan Modal PerseroanPengurangan Modal Perseroan
Anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri. Persetujuan Menteri diberikan apabila tidak terdapat keberatan tertulis dari kreditor dalam jangka waktu; telah dicapai penyelesaian atas keberatan yang diajukan kreditor; atau gugatan