Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh. Kebijakan
Tag: Jasa Pembuatan PT CV
Hari Libur NasionalHari Libur Nasional
Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis &
Pemberian Waktu Istirahat & Cuti Untuk Tenaga KerjaPemberian Waktu Istirahat & Cuti Untuk Tenaga Kerja
Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh. Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud, meliputi istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam
Perlindungan Waktu Kerja Bagi Tenaga KerjaPerlindungan Waktu Kerja Bagi Tenaga Kerja
Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. Waktu kerja sebagaimana dimaksud meliputi 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari
Perlindungan Bagi Tenaga Kerja Anak & PerempuanPerlindungan Bagi Tenaga Kerja Anak & Perempuan
Dalam hal anak dipekerjakan bersama-sama dengan pekerja/buruh dewasa, maka tempat kerja anak harus dipisahkan dari tempat kerja pekerja/buruh dewasa. Anak dianggap bekerja bilamana berada di tempat kerja, kecuali dapat dibuktikan
Perlindungan Bagi Tenaga Kerja Penyandang Cacat & AnakPerlindungan Bagi Tenaga Kerja Penyandang Cacat & Anak
Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya. Pemberian perlindungan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Ketentuan
Berakhirnya Perjanjian KerjaBerakhirnya Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja berakhir apabila pekerja meninggal dunia; berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja; adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Hubungan KerjaHubungan Kerja
Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan. Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
Penentuan Jabatan Dalam Penggunaan Tenaga Kerja AsingPenentuan Jabatan Dalam Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib menaati ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi yang berlaku. Ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi diatur dengan Keputusan Menteri. Pemberi kerja tenaga kerja asing