Perseroan dapat membeli kembali saham yang telah dikeluarkan dengan ketentuan pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib
Category: Uncategorized
Perseroan Perorangan Wajib Menyampaiakan Laporan KeuanganPerseroan Perorangan Wajib Menyampaiakan Laporan Keuangan
Perseroan perorangan wajib membuat laporan keuangan. Laporan keuangan dilaporkan kepada Menteri dengan melakukan pengisian format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik paling lambat 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi
Perseroan PeroranganPerseroan Perorangan
Perseroan perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia dengan mengisi Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia. Warga Negara Indonesia tersebut harus memenuhi persyaratan yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan