Setiap Pelaku Usaha wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang yang diperdagangkan di dalam negeri. Perdagangan di dalam negeri meliputi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik serta Perdagangan yang Distribusi
Category: Legal, Business Establishment
Legal, Business Establishment
Nilai Tambah Industri Guna Pendalaman Dan Penguatan Struktur Industri Dalam NegeriNilai Tambah Industri Guna Pendalaman Dan Penguatan Struktur Industri Dalam Negeri
Dalam rangka peningkatan nilai tambah industri guna pendalaman dan penguatan struktur industri dalam negeri, Menteri dapat mengendalikan melalui perbatasan Ekspor dan Impor Barang sebagai Bahan baku dan/atau bahan penolong industri.
Ketentuan Bagi Importir Dalam Proses Dokumen Pemberitahuan PabeanKetentuan Bagi Importir Dalam Proses Dokumen Pemberitahuan Pabean
Dalam rangka penguatan pengawasan implementasi program strategis nasional pencegahan korupsi untuk komoditas yang pengawasannya dilakukan setelah melalui kawasan pabean, Importir wajib mencantumkan Perizinan Berusaha secara lengkap dalam dokumen pemberitahuan pabean.
Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor Dan DiimporBarang Yang Dilarang Untuk Diekspor Dan Diimpor
Eksportir dilarang mengekspor Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diekspor. Importir dilarang mengimpor Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diimpor. Barang yang dilarang untuk diekspor dan
Wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)Wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang dan/atau anggaran dasar. Dalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan
Pembagian Dividen Interim Pada PerseroanPembagian Dividen Interim Pada Perseroan
Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan berakhir sepanjang diatur dalam anggaran dasar Perseroan. Pembagian dividen interim dapat dilakukan apabila jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak menjadi lebih kecil
Penyisihan Laba Bersih Untuk CadanganPenyisihan Laba Bersih Untuk Cadangan
Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan. Kewajiban penyisihan untuk cadangan berlaku apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif. Penyisihan laba bersih dilakukan sampai
Pembelian Kembali Saham Oleh PerseroanPembelian Kembali Saham Oleh Perseroan
Perseroan dapat membeli kembali saham yang telah dikeluarkan dengan ketentuan: pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib
Hak Tagih Pemegang Saham Dan Kreditor Terhadap PerseroanHak Tagih Pemegang Saham Dan Kreditor Terhadap Perseroan
Pemegang saham dan kreditor lainnya yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan tidak dapat menggunakan hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham yang telah diambilnya, kecuali disetujui oleh RUPS. Hak
Modal Dasar Dalam Perseroan TerbatasModal Dasar Dalam Perseroan Terbatas
Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham. Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar