Mitra Konsultindo Group Uncategorized Penggabungan & Peleburan Perseroan

Penggabungan & Peleburan Perseroan

Penggabungan dan Peleburan mengakibatkan Perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri berakhir karena hukum. Berakhirnya Perseroan sebagaimana dimaksud terjadi tanpa dilakukan likuidasi terlebih dahulu. Dalam hal berakhirnya Perseroan sebagaimana dimaksud, aktiva dan pasiva Perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima Penggabungan atau Perseroan hasil Peleburan; pemegang saham Perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri karena hukum menjadi pemegang saham Perseroan yang menerima Penggabungan atau Perseroan hasil Peleburan; Perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri berakhir karena hukum terhitung sejak tanggal Penggabungan atau Peleburan mulai berlaku. Direksi Perseroan yang akan menggabungkan diri dan menerima Penggabungan menyusun rancangan Penggabungan. Rancangan Penggabungan disusun setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap Perseroan diajukan kepada RUPS masing-masing untuk mendapat persetujuan.

Perbuatan hukum Penggabungan dan Peleburan wajib memperhatikan kepentingan Perseroan seperti pemegang saham minoritas, karyawan Perseroan; kreditor dan mitra usaha lainnya dari Perseroan; masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha. Pemegang saham yang tidak setuju terhadap keputusan RUPS mengenai Penggabungan dan Peleburan hanya boleh menggunakan haknya. Pelaksanaan hak tersebut tidak menghentikan proses pelaksanaan Penggabungan & Peleburan. Rancangan Penggabungan dan Peleburan yang telah disetujui RUPS dituangkan ke dalam akta Penggabungan, dan Peleburan yang dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia. Akta Peleburan menjadi dasar pembuatan & pendirian Perseroan hasil Peleburan.

Salinan akta Penggabungan Perseroan dilampirkan pada pengajuan permohonan untuk mendapatkan persetujuan Menteri; atau penyampaian pemberitahuan kepada Menteri tentang perubahan anggaran dasar. Dalam hal Penggabungan Perseroan tidak disertai perubahan anggaran dasar, salinan akta Penggabungan harus disampaikan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan. Salinan akta Peleburan dilampirkan pada pengajuan permohonan untuk mendapatkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan hasil Peleburan.

Mitra Konsultindo Group.

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post