Mitra Konsultindo Group Uncategorized Perlindungan Modal dan Kekayaan Perseroan

Perlindungan Modal dan Kekayaan Perseroan

Perseroan dapat membeli kembali saham yang telah dikeluarkan dengan ketentuan pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan dan jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh Perseroan dan gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang dipegang oleh Perseroan sendiri dan/atau Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh Perseroan, tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang undangan di bidang pasar modal.

Pembelian kembali saham, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang bertentangan dengan ketentuan di atas maka batal karena hukum. Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pemegang saham yang beritikad baik, yang timbul akibat pembelian kembali yang batal karena hukum. Saham yang dibeli kembali Perseroan hanya boleh dikuasai Perseroan paling lama 3 (tiga) tahun.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post