Pengajuan Perizinan Berusaha dalam rangka pengendalian Ekspor dan Impor dilakukan secara elektronik melalui sistem tunggal yang mengintegrasikan proses penanganan dokumen yang terkait dengan Ekspor dan Impor. Apabila permohonan Perizinan Berusaha tidak lengkap, maka akan dilakukan penolakan secara elektronik melalui sistem yang terintegrasi dalam jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Apabila permohonan Perizinan Berusaha telah lengkap, maka akan dilakukan penerbitan Perizinan Berusaha secara elektronik melalui sistem yang terintegrasi dalam jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika permohonan Perizinan Berusaha telah lengkap, namun Perizinan Berusaha belum diterbitkan dalam waktu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka akan dilakukan penerbitan Perizinan Berusaha secara otomatis melalui sistem yang terintegrasi. Dalam hal terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan sistem yang terintegrasi tidak berfungsi, permohonan Perizinan Berusaha dalam rangka pengendalian Ekspor dan Impor dapat disampaikan secara manual kepada Menteri.
Mitra Konsultindo Group
Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya
Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33
Website: mitrakonsultindo.co.id