Perseroan dapat membeli kembali saham yang telah dikeluarkan dengan ketentuan: pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib
Perseroan dapat membeli kembali saham yang telah dikeluarkan dengan ketentuan: pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib