Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh. Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud, meliputi istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam
Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh. Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud, meliputi istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam