Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing. Kewajiban memiliki izin, tidak berlaku bagi perwakilan negara asing yang mempergunakan tenaga kerja asing sebagai pegawai diplomatik dan konsuler. Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu. Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Tenaga kerja asing yang masa kerjanya habis dan tidak dapat diperpanjang dapat digantikan oleh tenaga kerja asing lainnya.
Pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Rencana penggunaan tenaga kerja asing sekurang-kurangnya memuat keterangan alasan penggunaan tenaga kerja asing; jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan; jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing; dan penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi instansi pemerintah, badan-badan internasional dan perwakilan negara asing. Ketentuan mengenai tata cara pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing diatur dengan Keputusan Menteri.
Mitra Konsultindo Group.
Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya
Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33
Website: mitrakonsultindo.co.id