Mitra Konsultindo Group Uncategorized Pengurangan Modal Perseroan

Pengurangan Modal Perseroan

Anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri. Persetujuan Menteri diberikan apabila tidak terdapat keberatan tertulis dari kreditor dalam jangka waktu; telah dicapai penyelesaian atas keberatan yang diajukan kreditor; atau gugatan kreditor ditolak oleh pengadilan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Keputusan RUPS tentang pengurangan modal ditempatkan dan disetor dilakukan dengan cara penarikan kembali saham atau penurunan nilai nominal saham. Penarikan kembali saham dilakukan terhadap saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan atau terhadap saham dengan klasifikasi yang dapat ditarik kembali. Penurunan nilai nominal saham tanpa pembayaran kembali harus dilakukan secara seimbang terhadap seluruh saham dari setiap klasifikasi saham. Keseimbangan dapat dikecualikan dengan persetujuan semua pemegang saham, yang nilai nominal sahamnya dikurangi. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham, keputusan RUPS tentang pengurangan modal hanya boleh diambil setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari semua pemegang saham dari setiap klasifikasi saham yang haknya dirugikan oleh keputusan RUPS tentang pengurangan modal tersebut.

Mitra Konsultindo Group.

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post