Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham. Ketentuan tersebut tidak menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal mengatur modal Perseroan terdiri atas saham tanpa nilai nominal. Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal Perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar Perseroan paling sedikit Rp 50.000.000,00. Perubahan besarnya modal dasar ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh. Modal ditempatkan dan disetor penuh dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh. Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya. Dalam hal penyetoran modal saham dilakukan dalam bentuk lain, penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan. Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak harus diumumkan dalam 1 (satu) Surat Kabar atau lebih, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoran saham tersebut.
Mitra Konsultindo Group
Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya
Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33
Website: mitrakonsultindo.co.id