Mitra Konsultindo Group Uncategorized Perubahan Anggaran Dasar

Perubahan Anggaran Dasar

Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri. Perubahan anggaran dasar tertentu meliputi nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan; maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan; jangka waktu berdirinya Perseroan; besarnya modal dasar; pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya. Perubahan anggaran dasar dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia. Perubahan anggaran dasar mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar.

Permohonan persetujuan atas perubahan anggaran dasar ditolak apabila bertentangan dengan ketentuan mengenai tata cara perubahan anggaran dasar; isi perubahan bertentangan dengan ketentuan pernturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/ atau kesusilaan; atau terdapat keberatan dari kreditor atas keputusan RUPS mengenai pengurangan modal.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post