Mitra Konsultindo Group Uncategorized Perseroan Perorangan

Perseroan Perorangan

Perseroan perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia dengan mengisi Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia. Warga Negara Indonesia tersebut harus memenuhi persyaratan yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan cakap hukum. Perseroan perorangan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan sertilikat pendaftaran secara elektronik. Perseroan perorangan yang telah memperoleh status badan hukum diumumkan oleh Menteri dalam laman resmi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang administrasi hukum umum.

Perseroan perorangan harus mengubah status badan hukrrmnya rnenjadi Perseroan jika pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu) orang dan/atau tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil. Perseroan perorangan sebelum menjadi Perseroan melakukan perubahan status melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik kepada Menteri. Perubahan status dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai Perseroan.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post